HUKUM & POLITIK

Sutan Bhatoegana Mendapat Uang Korupsi ESDM Kamis, 29 November 2012 | 7:23 [JAKARTA] Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kembali disebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan SHS dengn terdakwa Kosasih Abbas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nama-nama yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Paijan, di antaranya, Sony Keraf, Rafiudin, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, Wati Amir. Menurut Jaksa Ali Fikri, Sony Keraf, Rafiudin, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, Wati Amir menerima uang dalam rentang Rp 25-50 juta sebagaimana catatan miliki Kosasih yang dipegang oleh Paijan. Ketika dikonfirmasi mengenai isi BAP tersebut, terdakwa Kosasih Abas mengakui ada uang untuk mereka. "Mengenai catatan itu benar. Saya akan menjelaskan mengenai pemberian uang ke anggota DPR," kata Kosasih dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Ketika dikonfirmasi ke saksi Paijan, dia mengaku mungkin ada perbedaan antara catatan yang pernah dia lihat dengan catatan milik Kosasih. "Mungkin ada perbedaan," kata Paijan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Sementara itu, ketika ditanyakan ke saksi Izrom Max Donal, seorang anggota tim peneliti pemasangan SHS, dia mengatakan bahwa kemungkinan uang tersebut untuk Ahmad Farial. "Kalau saya tidak salah ingat pak, waktu itu beliau (Kosasih) bilang ini buat pak Ahmad Farial pak. Tapi saya tidak confirm, pak karena saya cuma dikasih nomor telepon," ujar Izrom. Ini bukan kali pertama nama Sutan Bhatogana disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadan SHS. Sebelumnya, berdasarkan pernyataan terdakwa Ridwan Sanjaya melalui kuasa hukumnya, Sofyan Kasim, menyebut Sutan Bhatoegana terlibat atau bermain dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp 131,2 miliar tersebut. Bahkan, tidak hanya Sutan Bhatoegana yang dikatakan terlibat, tetapi Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto juga dikatakan turut bermain dalam proyek SHS tersebut. "Dari DPR RI, Sutan Batoegana. Polri Gories Mere, dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Itu diucapkan Ridwan pesanan dari Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purnomo. Karena dia tersangkut perkara di Kejaksaa," kata Sofyan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11/2011). Bahkan, karena namanya kerap disebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrat tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Jacob Purwono dan Kosasih Abbas. Namun, belum sempat didengarkan keterangannya, berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga, keterangan Sutan tidak diperlukan lagi dalam penyidikan. [N-8]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar