KRIMINAL

Presiden Akhirnya Teken PP soal Penyidik KPK LINTAS PUBLIK-JAKARTA, — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini nantinya akan mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu. Yang sangat bagus dalam PP ini adalah seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak serta-merta meninggalkan tugasnya sebelum tuntas. Dia baru beralih tugas kalau sudah P21. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani Presiden sejak tanggal 7 Desember 2012. "Itu sudah diteken Presiden sejak tanggal 7 Desember lalu," ujar Amir, Senin (10/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan. PP tersebut, lanjut Amir, mengatur soal perpanjangan dan pengalihan alih status penyidik KPK. Secara spesifik, Amir mengatakan, di dalam salah satu pasal penjelasan PP itu, seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap). "Yang sangat bagus dalam PP ini adalah seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak serta-merta meninggalkan tugasnya sebelum tuntas. Dia baru beralih tugas kalau sudah P21," kata Amir. Sementara itu, untuk penuntut yang diambil dari kejaksaan, PP ini mengatur penuntut KPK baru bisa ditarik ke institusi asalnya jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan. Amir menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur soal pegawai KPK yang berasal dari kejaksaan ataupun kepolisian, tetapi juga auditor dari lembaga lain. "Secara keseluruhan, masa kerja pegawai KPK, baik dari Polri, kejaksaan, maupun institusi lainnya bisa diperpanjang dari 4 tahun, tambah 4 tahun, sampai akhirnya 10 tahun. Tentunya, masa kerja ini harus berkoordinasi dengan institusi asal," ujar Amir. Ia menuturkan, PP ini sudah disahkan dan seharusnya sudah diketahui oleh pimpinan KPK. "Kalau sudah ditandatangani, berarti sudah dianggap sudah tahu. Mungkin ini belum memuaskan 100 persen, tetapi itu maksimal yang dilakukan pemerintah," kata Amir lagi.Komp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar